ABSTRAK
Irriyanti. 18211536
KEADILAN DALAM BISNIS : Gerakan Kukar Menggugat Sebagai
Bentuk Protes Terhadap Lahan Batu Bara Yang Mencaplok Wilayah Pertanian
Jurnal.
Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2014
Keadilan harus berperan pada tahap sosial maupun individual. Juga dalam
konteks ekonomi dan bisnis. Keadilan ekonomis harus diwujudkan dalam
masyarakat, tetapi keadilan merupakan juga keutamaan yang harus dimiliki oleh
pelaku bisnis secara pribadi.
Sulit sekali untuk dibayangkan orang atau instansi yang berlaku etis tetapi
tidak mempraktikkan keadilan atau bersikap acuh terhadap ketidakadilan.
Ketika perlakuan yang tidak
sama, tidak fair atau tidak adil itu
didiamkan, dibenarkan, dibela, atau dijelaskan sebagai hanya sekedar sebuah
kesalahan prosedur, ketidakadilan itu akan terulang lagi. Ketidakadilan lalu
melembaga sebagai sebuah kebiasaan, sebagai sebuah kewajaran yang diterima
secara diam-diam.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Keadilan merupakan
suatu topik penting dalam etika. Sulit sekali untuk dibayangkan orang atau
instansi yang berlaku etis tetapi tidak mempraktikkan keadilan atau bersikap
acuh terhadap ketidakadilan. Secara khusus keadilan itu penting dalam konteks
ekonomi dan bisnis, karena tidak pernah sebatas perasaan atau sikap batin saja
tetapi menyangkut kepentingan atau barang yang dimiliki atau dituntut oleh
pelbagai pihak.
Antara ekonomi dan keadilan terjalin hubungan erat,
karena dua-duanya berasal dari sumber yang sama. Sumber itu adalah masalah
kelangkaan.
Seandainya tidak ada kelangkaan, tidak akan ada ekonomi
pula. Tetapi hal yang sama dapat dikatakan juga tentang keadilan (atau
sekurang-kurangnya tentang tipe keadilan yang paling penting, yaitu keadilan
distributif) : seandainya tidak ada kelangkaan, tidak perlu keadilan pula.
Karena kelangkaan merupakan suatu fenomena umum yang senantiasa
melatarbelakangi situasi kita, kekayaan atau kepemilikan barang tidak pernah
dilepaskan dari keadilan. Ekonomi dan keadilan selalu terkait atau
sekurang-kurangnya harus terkait.
Berdasarkan uraian di atas jurnal ini akan membahas tentang Keadilan Dalam Bisnis, yaitu Gerakan Kukar
Menggugat Sebagai Bentuk Protes Terhadap Lahan Batu Bara Yang Mencaplok Wilayah
Pertanian.
1.2 Rumusan dan Batasan Masalah
1.2.1 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang
masalah yang telah dikemukakan di atas, penulis merumuskan masalah, yaitu
apakah pelaku bisnis melakukan sikap adil dalam dalam menjalankan bisnisnya?
1.2.2 Batasan Masalah
Penulis membatasi masalah yakni
hanya mencakup mengenai keadilan dalam berbisnis.
1.3 Tujuan Masalah
Tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui pelaku bisnis melakukan
sikap adil dalam bisnisnya atau tidak.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Kerangka Teori
2.1.1 Hakikat Keadilan
Keadilan adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya.
Ada 3 (tiga) ciri khas
yang selalu menandai keadilan, yaitu :
- Keadilan selalu tertuju pada orang lain atau keadilan selalu ditandai other-directedness (J. Finnis). Masalah keadilan atau ketidakadilan hanya bisa timbul dalam konteks antar-manusia. Untuk itu diperlukan sekurang-kurangnya dua orang manusia. Bila pada suatu saat hanya tinggal satu manusia di bumi ini, masalah keadilan atau ketidakadilan sudah tidak berperanan lagi.
- Keadilan harus ditegakkan atau dilaksanakan. Jadi, keadilan tidak diharapkan saja atau dianjurkan saja. Keadilan mengikat kita, sehingga kita mempunyai kewajiban. Ciri kedua ini disebabkan karena keadilan selalu berkaitan dengan hak yang harus dipenuhi. Kalau ciri pertama tadi menyatakan bahwa dalam konteks keadilan kita selalu berurusan dengan orang lain, maka ciri kedua ini menekankan bahwa dalam konteks keadilan kita selalu berurusan dengan hak orang lain.
- Keadilan menuntut persamaan (equality). Atas dasar keadilan, kita harus memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya, tanpa kecuali.
2.1.2 Paham Tradisional Mengenai Keadilan
Atas pengaruh Aristoteles secara tradisional dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu :
1. Keadilan legal.
Keadilan
legal menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan
negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara
sama oleh negara dihadapan dan berdasarkan hukum yang berlaku.
Dasar moral keadilan legal adalah sebagai berikut :
- Pertama, semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan karena itu harus diperlakukan secara sama.
- Kedua, semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya.
Prinsip
dasar tersebut mempunyai beberapa konsekuensi legal dan moral yang mendasar, yaitu :
- Semua orang harus secara sama dilindungi oleh hukum, dalam hal ini oleh negara.
- Bahwa tidak ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
- Dalam hal ini pemerintah tidak boleh mengeluarkan hukum atau produk hukum apa pun yang secara khusus dimaksudkan demi kepentingan kelompok atau orang terentu, dengan atau tanpa merugikan kepentingan pihak lain.
- Semua warga tanpa perbedaan apapun harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku karena hukum tersebut melindungi hak dan kepentingan semua warga.
2. Keadilan komutatif.
Keadilan
ini mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dan
yang lain atau antara warga negara yang satu dan warga negara yang lainnya.
Dengan kata lain, kalau keadilan legal lebih menyangkut hubungan vertikal
antara negara dan warga negara, keadilan komutatif menyangkut hubungan
horizontal antara warga yang satu dan warga yang lain.
3. Keadilan distributif.
Prinsip dasar keadilan
distributif, atau yang kini juga dikenal sebagai keadilan ekonomi, adalah
distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap adil bagi semua warga negara.
2.1.3 Keadilan Individual dan Struktural
- Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut.
- Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang perorang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan.
- Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk dalam bidang bisnis.
- Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secara legal dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.
- Dalam bidang bisnis dan ekonomi, mensyaratkan suatu pemerintahan yang juga adil: pemerintah yang tunduk dan taat pada aturan keadilan dan bertindak berdasarkan aturan keadilan itu.
- Yang dibutuhkan adalah apakah sistem sosial politik berfungsi sedemikian rupa hingga memungkinkan distribusi ekonomi bisa berjalan baik untuk mencapai suatu situasi sosial dan ekonomi yang bisa dianggap cukup adil.
- Pemerintah mempunyai peran penting dalam hal menciptakan sistem sosial politik yang kondusif, dan juga tekadnya untuk menegakkan keadilan. Termasuk di dalamnya keterbukaan dan kesediaan untuk dikritik, diprotes, dan digugat bila melakukan pelanggaran keadilan. Tanpa itu ketidakadilan akan merajalela dalam masyarakat.
2.1.4 Teori Keadilan Adam Smith
Adam Smith hanya menerima satu
konsep keadilan, yaitu keadilan komutatif.
Alasannya :
- Keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang dengan orang lain. Ketidakadilan berarti pincangnya hubungan antarmanusia karena kesetaraan yang terganggu.
- Keadilan legal sudah terkandung dalam keadilan komutatif, karena keadilan legal hanya konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif. Demi menegakkan keadilan komutatif, negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak secara sama tanpa terkecuali.
- Juga menolak keadilan distributif, karena apa yang disebut keadilan selalu menyangkut hak : semua orang tidak boleh dirugikan haknya. Keadilan distributif justru tidak berkaitan dengan hak. Orang miskin tidak punya hak untuk menuntut dari orang kaya untuk membagi kekayaannya kepada mereka. Orang miskin hanya bisa meminta, tidak bisa menuntutnya sebagai sebuah hak. Orang kaya tidak bisa dipaksa untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi orang miskin.
Prinsip
Komutatif Adam Smith :
1. Prinsip No Harm
Yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak
merugikan hak dankepentingan orang lain. Prinsip ini menuntuk agar dalam
interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai
merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar
hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada
pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya, entah sebagaikonsumen, pemasok,
penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
2. Prinsip Non-Intervention
- Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain.
- Campur tangan dalam bentuk apapun akan merupakan pelanggaran terhadap hak orang tertentu yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan.
- Dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yang dapat diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sebagai pelanggaran keadilan.
- Dalam bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dalam urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yang sah akan dianggap sebagai tindakan tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak individu tersebut, khususnya hak atas kebebasan.
Atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud
dan terungkap dalam mekanisme harga pasar.
- Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihak lain dalam pasar.
- Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yang mencerminkan biaya produksi yang telah dikeluarkan oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adalah harga yang aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar.
- Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yang setara dan seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen : dalam bentuk harga yang diterimanya, konsumen : dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan nilai tukar benar-benar terjadi.
- Dalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar yang kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa disekitar harga alamiah sehingga akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan kesetaraan posisi produsen dan konsumen.
- Dalam pasar bebas yang kompetitif, semakin langka barang dan jasa yanag ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak permintaan, harga akan semakin naik. Pada titik ini produsen akan lebih diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga naik, semakin banyak produsen yang tertarik untuk masuk ke bidang industri tersebut, yang menyebabkan penawaran berlimpah dengan akibat harga menurun. Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.
Dengan demikian selanjutnya
harga akan berfluktuasi sesuai dengan mekanisme pasar yang terbuka dan
kompetitif. Karena itu dalam pasar yang terbuka dan kompetitif, fluktuasi harga
akan menghasilkan titik ekuilibrium : sebuah titik dimana sejumlah barang yang
akan dibeli oleh konsumen sama dengan jumlah yang ingin dijual oleh produsen,
dan harga tertinggi yang ingin dibayar konsumen sama dengan harga terrendah yang
ingin ditawarkan produsen. Titik ekuilibrium inilah yang menurut Adam Smith
mengungkapkan keadilan komutatif dalam transaksi bisnis.
2.1.5 Teori Keadilan Distributif John Rawls
Rawls berpendapat, kita membagi
dengan adil dalam masyarakat jika kita
membagi rata kecuali ada alasan untuk membagi dengan cara lain.
Kalau kita ingin menegakkan
keadilan dalam masyarakat, apa saja harus dibagi dengan adil? Rawls mulai
dengan menjawab bahwa masalah keadilan distributif hanya muncul berkaitan
dengan apa yang tergantung pada kemauan manusia. Dimana manusia tidak
berpengaruh, disitu juga tidak mungkin timbul soal keadilan.
Menurut Rawls, yang harus kita
bagi dengan adil dalam masyarakat adalah
the social primary goods (nilai-nilai sosial yang primer). Artinya, hal-hal
yang sangat kita butuhkan untuk bisa hidup pantas sebagai manusia dan warga
masyarakat. Di samping itu tentu ada banyak hal yang bisa meningkatkan kualitas
hidup kita dan banyak juga dicari orang , tapi tidak bisa dianggap primer.
Menurut Rawls, yang termasuk
nilai-nilai sosial primer adalah :
- Kebebasan-kebebasan dasar, seperti kebebasan mengemukakan pendapat, kebebasan hati nurani dan kebebasan berkumpul, integritas pribadi dan kebebasan politik.
- Kebebasan bergerak dan kebebasan memilih profesi.
- Kuasa dan keuntungan yang berkaitan dengan jabatan-jabatan dan posisi-posisi penuh tanggung jawab.
- Pendapatan dan milik.
- Dasar-dasar sosial dari harga diri (self-respect).
Prinsip-prinsip
Keadilan Distributif Rawls
Meliputi:
1. Prinsip Kebebasan Yang Sama.
Setiap orang harus mempunyai hak yang sama atas sistem
kebebasan dasar yang sama yang paling luas sesuai dengan sistem kebebasan
serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan
dijamin haknya atas kebebasan secara sama.
2. Prinsip Perbedaan (Difference
Principle).
Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian
rupa sehingga ketidaksamaan tersebut :
- Menguntungkan mereka yang paling kurang beruntung, dan
- Sesuai dengan tugas dan kedudukan yang terbuka bagi semua
di bawah kondisi persamaan kesempatan yang sama. Jalan keluar utama untuk
memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dengan mengatur
sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yang tidak
beruntung.
BAB III
METODE PENELITIAN
3.1 Metode Penelitian
Metode penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini adalah dengan mencari informasi dari berbagai
sumber untuk menjawab rumusan dan tujuan masalah.
Adapun data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data
sekunder adalah data yang diperoleh atau dikumpulkan peneliti dari berbagai
sumber yang telah ada (peneliti sebagai tangan kedua). Data sekunder dapat
diperoleh dari berbagai sumber seperti Biro Pusat Statistik (BPS), buku,
laporan, jurnal, dan lain-lain.
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Pembahasan
Keadilan mewajibkan kita untuk
membagi dengan adil. Sebagaimana sudah kita ketahui, lingkungan hidup pun
menyangkut soal kelangkaan dan karena itu harus dibagi dengan adil. Perlu
dianggap tidak adil bila kita memanfaatkan alam demikian rupa sehingga orang lain
misalnya generasi-generasi yang akan datang tidak lagi bisa memakai alam untuk
memenuhi kebutuhan mereka dengan baik.
Berikut ini adalah sebuah kasus pebisnis yang tidak menggunakan keadilan
dalam bisnisnya berkaitan dengan lingkungan hidup :
Kado khusus diberikan Gerakan
Kukar Menggugat terhadap Tenggarong yang merayakan ulang tahunnya ke-232 yang
jatuh pada 28 September 2014 lalu. Kado berisikan batu bara dan air yang
diambil dari salah satu lubang bekas tambang batu bara itu, diberikan melalui
aksi teatrikal.
Bingkisan tersebut sebagai
bentuk protes atas ketidakadilan
yang diterima para petani Kukar. Penambangan batu bara telah mencaplok lahan
pertanian di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang selama ini dikenal
sebagai lumbung padi di Kalimantan Timur.
Berdasarkan data Inspektorat
Wilayah (Itwil) yang dilansir dari Koran Kaltim, sekitar 1.977 hektar lahan
pertanian di Kukar beralih fungsi menjadi tambang batu bara.
Jatam Kaltim mencatat sepanjang
2011-2014, ada 16 konflik antara perusahaan tambang batu bara dengan warga.
Beberapa kasus berupa perampasan lahan warga oleh perusahaan tambang batu bara.
Pada aksi tersebut, Gerakan
Kukar Menggugat menyampaikan beberapa tuntutan yang diantaranya adalah
penyelesaian kasus perampasan lahan warga oleh korporasi dan keterbukaan
informasi publik.
Kasus di atas secara jelas
memaparkan bahwa jika bisnis tidak melestarikan lingkungan (wilayah pertanian
yang dirampas), akibatnya untuk semua orang (pebisnis itu sendiri dengan para
petani) tidak sama. Dengan cara mengeksploitasi alam ini para pemilik
perusahaan termasuk pemegang saham justru akan maju tetapi terutama orang
kurang mampu akan dirugikan. Dalam studi-studi ekonomi, sudah sering
dikemukakan bahwa akibat buruk dari kerusakan lingkungan hidup terutama dirasakan
oleh orang miskin.
Hal semacam ini dinilai tidak
adil, karena menurut keadilan distributif semua orang harus diperlakukan dengan
sama, jika tidak ada alasan relevan untuk memperlakukan mereka dengan cara
berbeda.
Masalahnya, ketika perlakuan yang tidak sama,
tidak fair atau tidak adil itu
didiamkan, dibenarkan, dibela, atau dijelaskan sebagai hanya sekedar sebuah
kesalahan prosedur, ketidakadilan itu akan terulang lagi. Ketidakadilan lalu
melembaga sebagai sebuah kebiasaan, sebagai sebuah kewajaran yang diterima
secara diam-diam.
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
5.1 Kesimpulan
Berdasarkan uraian pembahasan
dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
- Gerakan Kukar menggugat sebagai bentuk protes terhadap lahan batu bara yang mencaplok wilayah pertanian.
- Bentuk protes tersebut dilakukan karena tindakan ketidakadilan yang diterima oleh para petani di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang selama ini dikenal sebagai lumbung padi di Kalimantan Timur.
- Akibat perampasan wilayah pertanian yang digunakan untuk lahan batu bara tersebut adalah Gerakan Kukar menggugat dan menyampaikan beberapa tuntutan.
- Lingkungan hidup harus dilestarikan karena hanya cara memakai sumber daya alam itulah memajukan persamaan (equality), sedangkan cara memanfaatkan alam yang merusak lingkungan mengakibatkan ketidaksamaan karena membawa penderitaan tambahan khususnya untuk orang tidak mampu.
- Ketika
ketidakadilan didiamkan, maka ketidakadilan itu akan terulang lagi dan
ketidakadilan lalu melembaga sebagai sebuah kebiasaan.
5.2 Saran
Keadilan
harus berperan pada tahap sosial maupun individual. Juga dalam konteks ekonomi
dan bisnis. Keadilan ekonomis harus diwujudkan dalam masyarakat, tetapi
keadilan merupakan juga keutamaan yang harus dimiliki oleh pelaku bisnis secara
pribadi. Pebisnis pun tidak merupakan homo
economicus saja, manusia yang hanya memperhatikan nilai-nilai ekonomis.
Supaya dapat hidup dengan baik, di samping nilai-nilai ekonomis, ia harus
memberi tempat juga kepada nilai-nilai moral. Dan dalam konteks ekonomi dan
bisnis salah satu nilai moral terpenting adalah keadilan.
DAFTAR PUSTAKA
Bertens,
Kees. 2006. Pengantar Etika Bisnis.
Yogyakarta : Kanisius.
Keraf, Sonny. 2008. Etika Bisnis. Yogyakarta : Kanisius.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar