Pages

Senin, 22 April 2013

MAKALAH SEDERHANA [MEMAHAMI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI]


NAMA
IRRIYANTI
NPM
18211536
KELAS
2EA17         


BAB I
PENDAHULUAN 

Pendidikan pada hakekatnya adalah usaha dasar dan berencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya saat hidup bermasyarakat. Pembekalan pendidikan kepada peserta didik di Indonesia dengan pemupukan nilai-nilai sikap dan kepribadian sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung didalam sila-sila Pancasila yang bertujuan untuk menumbuhkan cinta tanah air dengan berwawasan kebangsaan yang luas.

Masyarakat dan pemerintah berupaya untuk meningkatkan kualitas hidup terutama kepada generasi muda penerus bangsa untuk hidup lebih berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya. Hal ini sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang seharusnya secara sadar setiap insan manusia memiliki motivasi bahwa Pendidikan Kewarganegaraan yang diberikan kepada mereka sebagai individu, anggota keluarga, anggota masyarakat, dan sebagai warga negara yang terdidik serta bertekad untuk mewujudkannya.

Pendidikan Kewarganegaraan yang diberikan tidak hanya teori saja melainkan harus memberikan sentuhan moral dan bersikap sosial. Sentuhan moral dan sosial akan mendapat perhatian besar agar pengajaran Pendidikan Kewarganegaraan mampu menuju sasaran tujuan yaitu membentuk pola generasi muda yang baik dan bertanggung jawab, melahirkan generasi muda yang memiliki rasa nasionalisme dan patriotisme yang tinggi.

Ӝ Latar Belakang

Pendidikan Kewarganegaraan Indonesia berkontribusi penting dalam menunjang tujuan bernegara Indonesia. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan bagian integral dari ide, instrumentasi, dan praksis kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Indonesia (Udin Winataputra, 2008). Bahkan dikatakan, Pendidikan Nasional kita hakikatnya adalah Pendidikan Kewarganegaraan agar dilahirkan warga negara Indonesia yang berkualitas baik dalam disiplin sosial dan nasional, dalam etos kerja, dalam produktivitas kerja, dalam kemampuan intelektual dan profesional, dalam tanggung jawab kemasyarakatan, kebangsaan, kemanusiaan, serta dalam moral, karakter dan kepribadian (Soedijarto, 2008). Pendidikan Kewarganegaraan dimanapun pada dasarnya bertujuan membentuk warga negara yang baik (good citizen) (Soemantri, 2001 ; Aziz Wahab, 2007 ; Kalidjernih, 2010). Dalam konteks tujuan Pendidikan Nasional dewasa ini, warga negara yang baik menurut Pendidikan Kewarganegaraan adalah warga negara yang demokratis bertanggung jawab (Pasal 3) dan warga negara yang memiliki semangat kebangsaan dan cinta tanah air (Pasal 37 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003). Dapat disimpulkan bahwa tujuan Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia adalah membentuk warga negara yang demokratis bertanggung jawab, memiliki semangat kebangsaan dan cinta tanah air.

Pendidikan Kewarganegaraan memiliki tiga dimensi atau wilayah yakni :

  •  Sebagai program kurikuler

Pendidikan Kewarganegaraan yang dilaksanakan di dunia pendidikan yang mencakup program intra dan ekstrakurikuler

  •  Sebagai program kurikulum

Khususnya intrakurikuler, Pendidikan Kewarganegaraan dapat diwujudkan dengan nama pelajaran yang berdiri sendiri (separated) atau terintegrasi dengan mata pelajaran yang lain (integratied)

  • Sebagai program sosial kemasyarakatan

Pendidikan Kewarganegaraan yang dijalankan oleh dan untuk masyarakat

Pendidikan Kewarganegaraan sebagai program akademik adalah kegiatan ilmiah yang dilakukan komunitasnya guna memperkaya body of knowledge Pendidikan Kewarganegaraan itu sendiri.

Ӝ Rumusan Masalah
Di dalam makalah ini mempunyai beberapa rumusan masalah antara lain :
  • Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan
  • Pendidikan Kewarganegaraan dalam Kurikulum Nasional
  • Pendidikan Kewarganegaraan untuk Bela Negara 
  • Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
  • Visi, Misi, Standar Kompetensi Kelompok MPK (Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian)
  • Tujuan Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
  • Kompetensi Dasar Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan 


BAB II
PEMBAHASAN

Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan Mencakup :
  1. Hak dan Kewajiban Warga Negara
  2. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
  3. Demikrasi Indonesia
  4. Hak Asasi Manusia
  5. Wawasan Nusantara
  6. Ketahanan Nasional
  7. Politik dan Strategi Nasional

Pendidikan Kewarganegaraan dalam Kurikulum Nasional

Kurikulum pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi wajib memuat Pendidikan Kewarganegaraan yang dimaksudkan untuk membentuk menjadi peserta didik yang menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 (Pasal 37 Ayat (1) dan (2) UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional)

Pendidikan Kewarganegaraan untuk Bela Negara 

Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui : Pendidikan Kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib dan pengabdian sesuai profesi (Pasal 9 Ayat (2) UU No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara)

Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi

Pendidikan Kewarganegaraan (Pkn) sebagai mata kuliah di perguruan tinggi merupakan perwujudan dari Pendidikan Kewarganegaraan dalam dimensi kurikuler khususnya kegiatan intrakurikuler. Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi dimunculkan sebagai mata kuliah tersendiri, tidak terintegrasi dengan mata kuliah lain.
Pendidikan Kewarganegaraan pernah diwujudkan dengan mata kuliah Filsafat Pancasila, Kewiraan, Pendidikan Pancasila dan Pkn. Pada jenjang pendidikan dasar dan menengah ada pelajaran Civics, PKN, PMP, PSPB, PPkn, Kewarganegaraan, PKPS, dan Pkn.
Perkembangan baru menunjukkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi dimunculkan dengan dua mata kuliah yang berbeda yakni, Pendidikan Kewarganegaraan (Pkn) dengan merujuk pada SK Dirjen Dikti No. 43 Tahun 2006 dan Pendidikan Pancasila (PP) mendasarkan pada SE Dirjen Dikti No. 914/E/T/2011. 
Kedua mata kuliah tersebut pada hakekatnya merupakan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai program kurikuler pada jenjang perguruan tinggi di Indonesia yang juga sama-sama bertujuan membentuk warga negara yang baik (good citizen).
Mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan (Pkn) memuat fungsi sebagai demokrasi, sedang mata kuliah Pendidikan Pancasila mengemban fungsi sebagai pendidikan kebangsaan. Jika dua fungsi ini telah ditetapkan dan terbedakan maka selanjutnya dapat dikembangkan sejumlah materi pembelajaran (instructional material) yang dapat mendukung fungsi dari mata kuliah tersebut. Fungsi dari mata kuliah tersebut sekaligus menunjukkan jatidiri mata kuliah yang bersangkutan.
Pendidikan Pancasila lebih baik memuat fungsi atau jatidirinya sebagai pendidikan nilai atau moral atau karakter dan pendidikan kesadaran hukum, termasuk kesadaran berkonstitusi. Sebab secara konseptual, Pancasila merupakan jatidiri bangsa yang didalamnya memuat nilai-nilai luhur bangsa. Di samping itu, Pancasila sebagai dasar negara memiliki implikasi yuridis sebagai sumber hukum yang nantinya tercermin dalam UUD 1945. Sementara itu, Pkn dapat mengemban fungsi sebagai pendidikan kebangsaan dan pendidikan demokrasi, ditambahkan sebagai pendidikan HAM, multikultural dan Pendidikan Kewarganegaraan dalam arti sempit.
Dengan demikian, apabila jatidiri dari kedua mata kuliah tersebut sudah jelas dan terbedakan, maka akan lebih mudah untuk merumuskan kompetensi (tujuan pembelajaran) dan isi (materi pembelajaran) dari mata kuliah Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi.

Visi, Misi, Standar Kompetensi Kelompok MPK (Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian)

  • Visi

Sebagai sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia Indonesia seutuhnya
  • Misi

Membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar keagamaan dan kebudayaan, rasa kebangsaan dan cinta tanah air sepanjang hayat dalam menguasai, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang dimilikinya dengan rasa tanggung jawab
  • Standar Kompetensi

Yang wajib dikuasai mahasiswa meliputi pengetahuan tentang nilai-nilai agama, budaya, dan kewarganegaraan dan mampu menerapkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari, memiliki kepribadian yang mantap, berpikir kritis, bersikap rasional, etis, estetis, dinamis, berpandangan luas, dan bersikap demokratis yang berkeadaban

Tujuan Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Kep. Dirjen No. 267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan mencakup :

1. Tujuan Umum

Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negra dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara

2. Tujuan Khusus
  • Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagai WNI terdidik dan bertanggung jawab
  • Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jwab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
  • Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa

Kompetensi Dasar Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan 

Menjadi ilmuwan dan profesional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokratis yang berkeadaban, menjadi warga negara yang memiliki daya saing : berdisiplin, dan berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan sistem nilai Pancasila 

BAB III
PENUTUP 

Kesimpulan 

Dari pembahasan di atas kita dapat menyimpulka secara umum Memahami Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi merupakan salah satu upaya untuk membangkitkan kembali semangat kebangsaan generasi muda, khususnya para mahasiswa, dalam mengahadapi pengaruh globalisasi dan mngukuhkan kesadaran bela negara.

Tujuan dari Memahami Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi tersebut yaitu memupuk kesadaran kewajiban asasi dalam usaha pembelaan negara dengan berbangsa dan bernegara yang berpola pikir komprehensif integral.

SUMBER :








1 komentar:

 

Blogger news

Blogroll

About