ABSTRAK
Irriyanti.
18211536
ETIKA DALAM
BISNIS PADA PT GUDANG GARAM (Tbk)
Jurnal. Jurusan Manajemen,
Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2014
Intinya etika
adalah semua norma atau “aturan” umum yang harus diperhatikan dalam berbisnis
yang merupakan sumber dari nilai-nilai yang luhur dan perbuatan yang baik.
Di
Indonesia, sangat menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika pada setiap
perilaku kehidupan sehari-hari. Tentunya hal ini membuat para pelaku iklan juga
harus mematuhi apa saja yang telah diatur dalam UU Penyiaran atau UU Pariwara
Indonesia yang telah diatur agar sejalan dengan nilai-nilai sosial-budaya
masyarakat.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Intinya etika adalah semua
norma atau “aturan” umum yang harus diperhatikan dalam berbisnis yang merupakan
sumber dari nilai-nilai yang luhur dan perbuatan yang baik. Etika berbeda
dengan hukum, aturan, maupun regulasi dimana hukum dan regulasi jelas aturan
main dan sanksinya atau dengan kata lain hukum atau regulasi adalah etika yang
sudah diformalkan seperti Undang-undang, dan lain-lain.
Etika tidak memiliki sanksi
yang jelas, selain barangkali sanksi moral atau sanksi dari Yang Maha Kuasa.
Jadi, jika bersandar jika bersandar kepada definisi hukum maka melanggar etika
belum tentu berarti melanggar hukum dan peraturan yang ada. Jika melanggar
hukum, sanksinya jelas berupa pidana atau perdata sedangkan melanggar etika
sanksinya tidak jelas atau hanya sanksi moral semata. Sehingga pada
kenyataannya sering etika tidak begitu diperhatikan.
Dalam jangka pendek, bisnis
yang tidak memperhatikan etika bisnis bisa jadi akan dapat keuntungan tetapi
dalam jangka panjang, biasanya bermasalah dan mendapatkan sanksi moral dari
masyarakat dengan kata lain jika memang mau mendapatkan keuntungan, sering kita
harus melupakan dan melanggar etika.
Berdasarkan uraian di atas
jurnal ini akan membahas tentang etika dalam bisnis khususnya etika periklanan
pada sebuah perusahaan yaitu PT Gudang Garam (Tbk).
1.2 Rumusan dan Batasan Masalah
1.2.1 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dikemukakan di atas, penulis
merumuskan masalah sebagai berikut :
- Apakah pelaku bisnis yang ada disekitar kita menggunakan etika dalam menjalankan bisnisnya ?
- Bentuk pelanggaran seperti apa jika tidak menggunakan etika dalam menjalankan bisnisnya ?
- Bagaimana cara mengatasinya ?
1.2.2 Batasan Masalah
Penulis membatasi masalah yakni
hanya mencakup mengenai etika dalam berbisnis.
1.3 Tujuan Masalah
Tujuan yang ingin dicapai adalah sebagai berikut :
- Untuk mengetahui pelaku bisnis yang ada disekitar kita menggunakan etika dalam menjalankan bisnisnya atau tidak.
- Untuk mengetahui bentuk pelanggaran jika tidak menggunakan etika dalam menjalankan bisnisnya.
- Untuk mengetahui cara mengatasinya.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Kerangka Teori
2.1.1 Pengertian Etika
Etika berkaitan dengan
nilai-nilai, tata cara hidup yang baik, aturan hidup yang baik dan segala
kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau
dari satu generasi ke generasi yang lain. Nilai-nilai dan
moral pribadi perorangan
dan konteks sosial menentukan apakah
suatu perilaku tertentu
dianggap sebagai perilaku
yang etis atau
tidak etis.
Menurut Magnis-Suseno
menyatakan bahwa etika dan ajaran moral tidak berada disatu tingkat yang sama.
Ajaran moral menetapkan bagaimana manusia harus hidup, apa yang boleh dilakukan
dan apa yang tidak. Sedangkan etika membantu seseorang untuk mengerti mengapa
ia harus mengikuti suatu ajaran moral tertentu, atau bagaimana ia dapat
mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan pelbagai ajaran moral.
Dengan kata lain, etika sebagai ilmu menuntut manusia untuk berperilaku
moral secara kritis dan rasional.
2.1.2 Pengertian Bisnis dan Perusahaan
Menurut M. Fuad dkk, (2003 :
1), “Bisnis (business) tidak terlepas
dari aktivitas produksi, pembelian, penjualan, maupun pertukaran barang dan
jasa yang melibatkan orang atau perusahaan.” Aktivitas dalam bisnis pada
umumnya punya tujuan menghasilkan laba untuk kelangsungan hidup serta
mengumpulkan cukup dana bagi pelaksanaan kegiatan si pelaku bisnis atau
bisnisman (businessman) itu sendiri.
Menurut M. Fuad dkk, (2003 :
7), “Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengolahan
faktor-faktor produksi, untuk menyediakan barang-barang dan jasa bagi masyarakat,
mendistribusikannya, serta melakukan upaya-upaya lain dengan tujuan memperoleh
keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.”
Menurut pendapat Raymond E.
Glos dalam bukunya Business : It’s
Nature and Environment : An
Introduction, memaparkan bahwa perusahaan diartikan sebagai sebuah
organisasi yang memproses perubahan keahlian dan sumber daya ekonomi menjadi
barang dan atau jasa yang diperuntukkan bagi pemuasan kebutuhan para pembeli
serta diharapkan akan memberikan laba kepada para pemiliknya. Jadi, fokusnya
lebih kepada organisasi. Sedangkan, bisnis di sisi lain, diartikan sebagai
seluruh kegiatan yang diorganisasikan oleh orang-orang yang berkecimpung di
dalam bidang perniagaan (produsen, pedagang, konsumen, dan industri dimana
perusahaan berada) dalam rangka memperbaiki standar serta kualitas hidup
mereka.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa pengertian bisnis lebih luas daripada
pengertian perusahaan karena perusahaan merupakan bagian dari bisnis.
2.1.3 Pengertian Etika Bisnis
Menurut K. Bertens (2000 : 5),
“Etika bisnis adalah pemikiran atau refleksi kritis tentang moralitas dalam
kegiatan ekonomi dan bisnis.”
Kemudian Bertens juga menyatakan
bahwa bisnis yang ber “etika” merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari
kegiatan bisnis itu sendiri, karena tujuan dari bisnis tidak hanya semata-mata
memaksimalkan keuntungan saja yang akan mengakibatkan timbulnya keadaan yang
tidak “etis” tetapi juga harus memperhatikan lingkungan bisnis atau disebut
sebagai “the stakeholders’benefit”
atau manfaat bagi stakeholder.
2.1.4 Prinsip Etika Bisnis
Prinsip-prinsip etika bisnis
sangat erat kaitannya dengan nilai yang dianut oleh masing-masing masyarakat,
sehingga dapat dikatakan bahwa prinsip-prinsip etika bisnis tidak bisa
dilepaskan dari kehidupan manusia.
Menurut Sonny Keraf menyebutkan secara umum terdapat lima prinsip etika
bisnis, yaitu :
- Prinsip otonomi. Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Orang yang otonom adalah orang yang bebas mengambil keputusan dan tindakan serta bertanggung jawab atas keputusan dan tindakannya tersebut.
- Prinsip kejujuran
- Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak
- Kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding
- Kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan
- Prinsip keadilan. Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan.
- Prinsip saling menguntungkan. Prinsip ini menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. Dalam bisnis yang kompetitif, prinsip ini menuntut agar persaingan bisnis haruslah melahirkan suatu win-win solution.
- Prinsip integritas
moral. Prinsip ini dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis
atau perusahaan agar dia menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya
atau nama baik perusahaan.
2.1.5 Keutamaan Etika Bisnis
- Dalam bisnis modern, para pelaku bisnis dituntut untuk menjadi orang-orang profesional di bidangnya. Perusahaan yang unggul bukan hanya memiliki kinerja dalam bisnis, manajerial dan finansial yang baik akan tetapi juga kinerja etis dan etos bisnis yang baik.
- Dalam persaingan bisnis yang sangat ketat, maka konsumen benar-benar raja. Kepercayaan konsumen dijaga dengan memperlihatkan citra bisnis yang baik dan etis.
- Dalam sistem pasar terbuka dengan peran pemerintah yang menjamin kepentingan dan hak bagi semua pihak, maka perusahaan harus menjalankan bisnisnya dengan baik dan etis
- Perusahaan modern sangat menyadari bahwa karyawan bukanlah tenaga yang harus dieksploitasi demi mendapat keuntungan. Menurut Kenneth Blanchard dan Norman Vincent Peale menyatakan bahwa perlakuan yang baik terhadap karyawan telah menaikkan keuntungan perusahaan sebesar 20% atau telah menurunkan harga produk perusahaan tersebut sebesar 20%.
2.1.6 Pelaksanaan Etika Bisnis dalam Perusahaan
Sebagaimana telah diketahui bahwa masalah etis hanya dapat dilihat dalam
kaitan dengan masyarakat, maka isi dari tanggung jawab sosial perusahaan pun
hanya dapat dilihat dalam kaitan dengan relasi perusahaan atau bisnis dalam
masyarakat itu. Disini terlihat dua jalur tanggung jawab sosial perusahaan yang
sesuai dengan dua jalur relasi perusahaan dengan masyarakat yaitu relasi primer
dan relasi sekunder. Berkaitan dengan hal tersebut, isi tanggung jawab sosial
perusahaan adalah :
- Terhadap relasi primer : Perusahaan bertanggung jawab terhadap relasi primer, misalnya :
- Ke luar : Memenuhi kontak yang sudah dilakukan dengan perusahaan lain, membayar utang, memberi pelayanan kepada konsumen dan pelanggan secara memuaskan, bertanggung jawab dalam menawarkan barang dan jasa kepada masyarakat dengan mutu yang baik.
- Ke dalam : Memperhatikan hak karyawan, kesejahteraan karyawan dan keluarganya, memberi pelatihan keterampilan, pendidikan karyawan dan lain-lain.
- Terhadap relasi sekunder : Bertanggung jawab keluar, misalnya bertanggung jawab atas operasi dan dampak bisnis terhadap masyarakat pada umumnya atau masalah-masalah sosial seperti penyediaan lapangan kerja bagi para pencari kerja, prasaran sosial, pembayaran pajak, dan lain sebagainya.
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
3.1 Metode Penelitian
Metode penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini adalah dengan mencari informasi dari berbagai
sumber untuk menjawab rumusan dan tujuan masalah.
Adapun data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh atau dikumpulkan
peneliti dari berbagai sumber yang telah ada (peneliti sebagai tangan kedua).
Data sekunder dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti Biro Pusat Statistik
(BPS), buku, laporan, jurnal, dan lain-lain.
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Profil Perusahaan
PT Gudang Garam (Tbk) didirikan
oleh Suryo Wonowidjoyo pada tanggal 26 Juni 1958. PT Gudang Garam (Tbk) adalah
sebuah merek/perusahaan produsen rokok populer asal Indonesia yang bermarkas di
Kediri, Jawa Timur, Indonesia.
4.2 Pembahasan
Menurut Etika Pariwara Indonesia, “Iklan ialah pesan komunikasi pemasaran atau komunikasi
publik tentang sesuatu produk yang disampaikan melalui suatu media, dibiayai
oleh pemrakarsa yang dikenal, serta ditujukan kepada sebagian atau seluruh
masyarakat”.
Menurut Sony Keraf (1993 :
142), menyatakan bahwa dalam iklan kita dituntut untuk selalu mengatakan hal
yang benar kepada konsumen tentang
produk sambil membiarkan konsumen
bebas menentukan untuk membeli
atau tidak membeli produk itu.
Iklan dan pelaku periklanan harus :
- Jujur, benar, dan bertanggungjawab.
- Bersaing secara sehat.
- Melindungi dan menghargai khalayak, tidak merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan, serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Melindungi dan menghargai khalayak,
tidak merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan, serta
tidak bertentangan dengan hukum yang
berlaku.
Iklan yang
menyatakan kebenaran dan kejujuran
adalah iklan yang
beretika. Akan tetapi, iklan
menjadi tidak efektif, apabila tidak mempunyai unsur
persuasif. Akibatnya, tidak akan
ada iklan yang
akan menceritakan the whole truth dalam
pesan iklannya. Sederhananya,
iklan pasti akan mengabaikan informasi-informasi yang bila
disampaikan kepada pemirsanya malah akan membuat pemirsanya tidak tertarik
untuk menjadi konsumen produk atau jasanya.
Untuk membuat konsumen
tertarik, iklan harus dibuat menarik bahkan kadang dramatis. Tapi iklan tidak
diterima oleh target tertentu (langsung). Iklan dikomunikasikan kepada khalayak
luas (melalui media massa komunikasi iklan akan diterima oleh semua orang :
semua usia, golongan, suku, dsb). Sehingga iklan harus memiliki etika, baik
moral maupun bisnis.
Dalam dunia periklanan, para
pelaku iklan mempunyai sumber daya manusia yang mayoritas memiliki tingkat
kreatifitas yang unik dan menarik, yang dapat divisualisasikan dalam bentuk
visual (video, gambar, ilustrasi, dan tulisan) atau pun dalam bentuk audio
(suara).
Di Indonesia, sangat menjunjung
tinggi nilai-nilai moral dan etika pada setiap perilaku kehidupan sehari-hari.
Tentunya hal ini membuat para pelaku iklan juga harus mematuhi apa saja yang
telah diatur dalam UU Penyiaran atau UU Pariwara Indonesia yang telah diatur
agar sejalan dengan nilai-nilai sosial-budaya masyarakat.
Adapun kasus pelanggaran yang berkaitan dengan etika dalam bisnis khususnya
dalam hal etika periklanan, yaitu kasus pelanggaran yang dilakukan oleh PT
Gudang Garam (Tbk) sebagai berikut :
Komisi Penyiaran Indonesia
(KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No.
32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat,
pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku
Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia
Tahun 2012 pada Program Siaran Iklan Niaga rokok “Gudang Garam” yang
ditayangkan oleh stasiun TV One pada tanggal 10 Mei 2014 pada pukul 19.43 WIB.
Program tersebut menampilkan
iklan rokok di bawah pukul 21.30. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai
pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja serta larangan
dan pembatasan muatan rokok.
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan
penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran
Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 43 serta Standar Program
Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 58 ayat
(1) dan Pasal 59 ayat (1). Menurut catatan KPI Pusat, program ini telah
menerima Surat Teguran Tertulis Pertama No.953/K/KPI/05/14 tertanggal 5 Mei
2014.
Berdasarkan pelanggaran di atas
KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua.
Atas pelanggaran ini KPI Pusat akan terus melakukan pemantauan dan meningkatkan
sanksi yang lebih berat jika tetap melanggar ketentuan jam tayang iklan rokok.
Sesuai dengan PP Nomor 50 Tahun
2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta, penayangan iklan rokok
disiang hari jelas melanggar pasal 21 ayat (3) Iklan Rokok pada lembaga
penyelenggara penyiar radio dan televisi hanya dapat disiarkan pada pukul 21.30
sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat dimana lembaga penyiaran tersebut
berada.
Kemudian juga sesuai dengan
Etika Pariwara Indonesia menyatakan dalam wahana iklan melalui media televisi,
yaitu iklan-iklan rokok dan
produk khusus dewasa
(intimate nature) hanya boleh
disiarkan mulai pukul
21.30 hingga pukul
05.00 waktu setempat.
Solusi untuk kasus pelanggaran etika dalam bisnis khususnya etika
periklanan yang dilakukan oleh PT Gudang Garam (Tbk), yakni dipasal 57
menyebut Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan siaran iklan rokok
diluar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (3) dikenai sanksi
administrasi berupa denda administrasi untuk jasa penyiaran radio paling banyak
Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah), dan untuk jasa penyiaran televisi paling
banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
5.1 Kesimpulan
Berdasarkan inti uraian pembahasan, yaitu mengenai kasus pelanggaran etika
dalam bisnis khususnya dalam hal etika periklanan yang telah dilakukan oleh PT
Gudang Garam (Tbk) terkait tindakan penayangan tersebut yang telah melanggar
Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 43 serta Standar Program
Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 58 ayat
(1) dan Pasal 59 ayat (1). Sehingga pihak KPI Pusat melayangkan Surat Teguran
Tertulis Pertama No.953/K/KPI/05/14 tertanggal 5 Mei 2014. Yang mana apabila
pelaku iklan (PT Gudang Garam (Tbk)) tidak mengindahkan atau mengabaikannya
maka KPI Pusat akan memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran
Tertulis Kedua. Atas pelanggaran ini KPI Pusat akan terus melakukan pemantauan
dan meningkatkan sanksi yang lebih berat jika tetap melanggar ketentuan jam
tayang iklan rokok.
5.2 Saran
Saran yang dapat dikemukakan adalah sebaiknya pelaku
iklan (PT Gudang Garam (Tbk)) harus mematuhi apa saja yang telah diatur dalam
UU Penyiaran atau UU Pariwara Indonesia yang telah diatur agar sejalan dengan
nilai-nilai sosial-budaya masyarakat. Seperti Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi
Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 43 serta Standar Program
Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 58 ayat
(1) dan Pasal 59 ayat (1).
DAFTAR PUSTAKA
Arijanto, Agus. 2011. Etika Bisnis
Bagi Pelaku Bisnis. Jakarta : Rajawali Pers.
Fuad, M dkk. 2003. Pengantar Bisnis.
Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.
izin pakai ya sis, thanks atas post nya :).
BalasHapussukses selalu.
izin pakai beberapa paragraf ya sis. untuk referensi tugas makalah.
BalasHapusthanks atas post nya yang membantu.