Pages

Sabtu, 19 Januari 2013

Pentingnya Sertifikasi HALAL Produk UKM




NAMA
IRRIYANTI
NPM
18211536
KELAS
2EA17         


Masih dalam topik yang sama, yaitu seputar UKM (Usaha Kecil dan Menengah). Kali ini saya akan membahas tentang sertifikasi halal UKM. 


Maraknya UKM yang membuka usahanya dibidang makanan seperti usaha membuka tempat makan (restaurant) membuat semakin beragamnya makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat. Tetapi sangat disayangkan manakala masyarakat hanya sebagai konsumtif belaka tidak peduli apakah makanan yang mereka konsumsi merupakan makanan yang halal atau makanan yang tidak halal (haram). Begitu juga dengan pelaku UKM atau para pengusaha tempat makan tersebut yang cenderung acuh atau tidak peduli terhadap makanan yang mereka produksi (sajikan). Para pengusaha makanan tersebut beranggapan bahwa mereka memproduksi atau membuat makanan sudah dengan komposisi atau bahan-bahan yang aman. Padahal perlu mereka ketahui yang aman belum tentu makanan tersebut halal. Apalagi label halal sangat penting dicantumkan dalam kemasan atau produk makanan mereka mengingat bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia adalah masyarakat muslim yang sangat sensitif terhadap makanan yang haram. Terlebih lagi akhir-akhir ini telah beredar rumor bahkan fakta lapangan yang ada bahwa banyak para pengusaha bakso yang melakukan kecurangan terhadap baksonya. Ditemukannya olahan bakso yang menggunakan daging babi yang padahal untuk sebagian masyarakat merupakan diharamkan untuk dikonsumsi. Selain pada olahan bakso, ternyata banyak juga sampel makanan lain yang ditemukan mengandung bahan-bahan yang diharamkan seperti minyak babi. 
Perlu diketahui juga untuk masyarakat Indonesia bahwasannya masih banyak juga para pengusaha makanan yang jujur terhadap olahan makanannya. Tetapi walaupun begitu, para pengusaha makanan harus peduli akan sertifikasi label halal pada produk makanannya karena label halal tersebut sangat penting dan sangat dibutuhkan guna untuk kebaikan bersama, yaitu kebaikan untuk konsumen dan produsen atau pengusaha makanan itu sendiri. Selain itu juga untuk meningkatkan kualitas para UKM yang merintis usahanya dalam bidang makanan agar bisa lebih berkembang dan bisa go internasional dengan brand produk makanannya.

Gambar 1.1 Contoh Salah Satu UKM di Bidang Kuliner Indonesia (Bakso)

Bagi para pengusaha makanan untuk mendapatkan ijin mencatumkan LABEL HALAL dapat mendaftarkan produknya kepada instansi pemerintah yang berwenang terhadap kehalalan suatu produk. 
Berikut panduan tata cara untuk memperoleh sertifikasi label halal dapat Anda (pembaca) tinjau dari link yang tertera di bawah ini :

http://food.detik.com/static/2

Dan dianjurkan pula bagi masyarakat Indonesia sebaiknya lebih dewasa dalam memilah makanan yang akan dikonsumsi karena tidak semua makanan yang dijajakan oleh para pengusaha makanan merupakan makanan yang halal dan aman dari bahan-bahan yang berbahaya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About