NAMA
|
IRRIYANTI
|
NPM
|
18211536
|
KELAS
|
2EA17
|
Macam-macam badan usaha berdasarkan segi hukum antara lain yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Koperasi, dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).Tujuan utama badan usaha adalah mencapai produksi yang maksimal artinya memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dan memperoleh keuntungan. Salah satu badan usaha yang memiliki peranan penting terhadap masyarakat dan memiliki cabang banyak di Indonesia adalah Koperasi.
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan pada pasal 33 UUD 1945 ayat
(1), yang menyatakan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan pasal 1 UU No.25 tahun 1992 tentang
pengkoperasian yang menyatakan bahwa “Koperasi adalah badan usaha adalah yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan”.
|
Prinsip koperasi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar