Pages

Selasa, 26 Maret 2013

[SAP III] BAB I. PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


NAMA
IRRIYANTI
NPM
18211536
KELAS
2EA17         


PEMAHAMAN TENTANG HAK ASASI MANUSIA

Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia di Indonesia

Dalam reformasi dewasa ini bangsa Indonesia telah mewujudkan Undang-Undang Hak Asasi Manusia, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999. Sebagaimana terkandung dalam Konsiderans bahwa yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada Pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan Hak Asasi Manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara mutlak tanpa memperhatikan hak orang lain.

Berbagai instrumen Hak Asasi Manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia, yakni :
  • Undang-Undang Dasar 1945
  • Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Sejarah perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia sudah ada sejak lama. Indonesia adalah negara berdasarkan hukum. Salah satu tujuan hukum adalah untuk menciptakan keadilan di tengah-tengah pergaulan masyarakat, sedangkan keadilan adalah salah satu refleksi dari pelaksanaan Hak Asasi Manusia dan hukum adalah keterkaitan yang erat, karena dalam dalam pelaksanaan Hak Asasi Manusia. 

Thomas Hobbes mengatakan bahwa "setiap bangsa cenderung mempertahankan kehidupannya, sehingga semua kegiatan manusia digerakkan oleh naluri dasar untuk mempertahankan hidup serta harkat dan martabatnya sebagai manusia dan bangsa". Pandangan ini sesuai dengan bangsa Indonesia yang telah menentukan jalan hidupnya sendiri sejak tanggal 17 Agustus 1945 sebagai tonggak sejarah dan indikasi bahwa Indonesia telah melaksanakan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia, bahkan Indonesia berperan aktif dalam kancah Internasional baik di dalam maupun di luar forum PBB.

Salah satu peran aktif di Indonesia yang penting, setelah diterimanya Universal Declaration of Human Rights oleh PPB tahun 1948, adalah diselenggarakannya Konferensi Asia-Afrika di Bandung pada tahun 1955 yang menghasilkan Deklarasi Bandung yang memuat pernyataan sikap negara-negara peserta untuk menjunjung tinggi :
  1. Penghormatan terhadap Hak-Hak Asasi Manusia yang sesuai dengan tujuan dan prinsip-prinsip Piagam PBB
  2. Penghormatan terhadap kedaulatan dan integritas teritorial semua negara
  3. Pengakuan atas persamaan derajat semua ras dan semua bangsa besar dan kecil
  4. Tidak akan melakukan intervensi dan mempengaruhi urusan dalam negeri lain
  5. Penghormatan atas hak setiap bangsa untuk mempertahankan dirinya baik secara sendiri-sendiri maupun kolektif sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Piagam PBB
  6. Menghindarkan diri dari penggunaan cara pertahanan kolektif untuk kepentingan tertentu dari sikap kekuatan besar dan menghindarkan diri dari tindak melakukan tekanan terhadap negara lain
  7. Menahan diri dari tindakan-tindakan atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik setiap negara
  8. Menyelesaikan segala sengketa Internasional dengan cara damai seperti negosiasi, konsiliasi, arbitrase atau pengadilan serta cara-cara lain yang dipilih oleh para pihak sesuai dengan kententuan Piagam PBB
  9. Menjunjung tinggi kepentingan timbal balik dan kerjasama Internasional
  10. Menghormati prinsip keadilan dan kewajiban-kewajiban Internasional
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :

1. Hak Asasi Pribadi (Personal Right)
  • Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat
  • Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
  • Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
  • Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak Asasi Politik (Political Right)
  • Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
  • Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
  • Hak membuat dan mendirikan partai politik dan organisasi politik lainnya
  • Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak Asasi Hukum (Legal Equility Right)
  • Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan 
  • Hak untuk menjadi PNS
  • Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak Asasi Ekonomi (Property Right)
  • Hak kebebasan melakukan kegiatan jual-beli
  • Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
  • Hak kebebasan mangadakan perjanjian kontrak
  • Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu
  • Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan (Procedural Right)
  • Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
  • Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan dimata hukum
6. Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Right)
  • Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
  • Hak mendapatkan pengajaran
  • Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Kampus sebagai Kekuatan Moral Pengembangan Hak Asasi Manusia

Dalam penegakkan Hak Asasi Manusia, mahasiswa sebagai kekuatan moral harus bersifat objektif dan benar-benar berdasarkan kebenaran moral demi harkat dan martabat manusia bukan karena kepentingan politik terutama kepentingan kekuatan politik dan konspirasi kekuatan Internasional yang ingin menghancurkan negara Indonesia. Perlu disadari bahwa dalam menegakkan Hak Asasi Manusia tersebut, pelanggaran hak asasi dapat dilakukan oleh seseorang, kelompok orang termasuk aparat negara, penguasa negara baik disengaja ataupun tidak disengaja (Undang-Undang No. 39 Tahun 1999).

Sumber :
Pendidikan Pancasila, Penerbit Paradigma, Yogyakarta, 2010.
http://emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia/
http://www.psychologymania.com/2012/12/sejarah-perkembangan-hak-asasi-manusia_29.html
http://organisasi.org/pengertian_macam_dan_jenis_hak_asasi_manusia_ham_yang_berlaku_umum_global_pelajaran_ilmu_ppkn_pmp_indonesia


Tidak ada komentar:

Posting Komentar