Pages

Rabu, 13 Maret 2013

[SAP I] BAB I. PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

NAMA
IRRIYANTI
NPM
18211536
KELAS
2EA17         


LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DAN KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN, PENGERTIAN NEGARA DAN BANGSA, HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA


Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan 

  • Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya yang ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai yakni nilai-nilai yang dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Semangat perjuangan bangsa yang dilandasi oleh keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan tak kenal menyerah telah terbukti pada perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
  • Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan non fisik inilah yang memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia, khususnya peserta didik yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan 

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan dilihat dari dua segi yaitu :
1. Tujuan Umum Pendidikan Kewarganegaraan 
Bertujuan untuk menjadikan peserta didik yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air,
demokratis dan berkeadaban, dan menjadi warga negara yang memiliki daya saing, berdisiplin dan berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan sistem nilai Pancasila.
2. Tujuan Khusus Pendidikan Kewarganegaraan
  • Menumbuhkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir dan sikap, serta perilaku untuk cinta tanah air
  • Menumbuhkan wawasan kebangsaan, kesadaran berbangsa dan bernegara pada diri peserta didik sebagai ketahanan nasional
  • Peserta didik dapat menerapkan nilai-nilai luhur Pancasila dalam menciptakan ketahanan nasional
  • Peserta didik mampu menuangkan pemikiran berdasarkan nilai-nilai Pancasila dalam menganalisa permasalahan hidup 
Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa "Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia"

Pengertian Bangsa dan Negara Secara Umum

Bangsa
Negara
Suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama dan memiliki kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah
Suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Negara juga merupakan wuatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu diwilayah tersebut dan berdiri secara independen

Hak dan Kewajiban Warga Negara

  • Warga negara adalah anggota dari sekelompok manusia yang hidup atau tinggal di wilayah hukum tertentu yang disusun dan diselenggarakan pemerintah, yang digambarkan oleh seperangkat hak dan kewajiban.
Hak dan kewajiban warga negara secara umum :
Hak
Kewajiban
Sesuatu yang dapat dimiliki oleh warga negara dari negaranya, yang diatur dalam Udang-Undang
Sesuatu yang harus dilakukan oleh warga negara ditetapkan oleh Undang-Undang

  • Warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara ( Pasal 26 Ayat 1 UUD 1945 )
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30 yaitu:
Pasal 26 ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara
Pasal 26 ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan diatur dengan Undang-Undang
Pasal 27 ayat 1, segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
Pasal 27 ayat 2, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang
Pasal 30 ayat 1, hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara
Pasal 30 ayat 2, pengaturan lebih lanjut diatur dengan Undang-Undang

Sumber : 

Pendidikan Kewarganegaraan, Penerbit Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005.
http://cahyadiblogsan.blogspot.com/2012/02/tujuan-pendidikan-kewarganegaraan.html
http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar