Pages

Rabu, 24 Oktober 2012

Apa itu UKM ?



NAMA
IRRIYANTI
NPM
18211536
KELAS
2EA17         



Sering sekali kita mendengar tentang UKM, tapi apakah UKM itu ? 
Menurut Keppres RI No. 99 Tahun 1998 pengertian UKM (Usaha Kecil dan Menengah) adalah “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat”





UKM (Usaha Kecil dan Menengah) merupakan kegiatan ekonomi nyata yang ada di Indonesia. UKM sangat berperan penting terhadap kehidupan masyarakat Indonesia, khususnya terhadap perkembangan perekonomian Indonesia yaitu kontribusinya yang cukup besar. Selain itu, UKM juga berperan dalam penyerapan tenaga kerja, artinya UKM juga berperan dari segi penciptaan lapangan pekerjaan. 
Karena UKM sangat berperan penting, maka diperlukan kebijakan pemerintah dalam mengembangkan dan menciptakan UKM agar dapat bersaing dengan usaha besar dan seharusnya juga UKM dapat dijadikan sentra usaha yang diandalkan.

Sesuai dengan kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 Tahun 1995 yaitu :
  • Memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp. 1.000.000
  • Memiliki kekayaan bersih Rp. 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan
  • Berdiri sendiri
  • Milik WNI
  • Berbentuk usaha orang perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau ada yang berbadan hukum, termasuk koperasi 
Seringkali kita menganggap UKM adalah industri kecil atau industri rumah tangga, walaupun secara garis besar kenyataannya adalah seperti itu tapi tidak menutup kemungkinan bahwa UKM mampu bersaing dengan usaha besar asalkan pemerintah ikut andil terhadap kegiatan UKM seperti kebijakan-kebijakan yang melindungi UKM dari persaingan tidak sehat.
Adapun kebijakan-kebijakan yang dilakukan pemerintah sebagai berikut :
  • Mengembangkan UKM sebagai produsen
  • Memperkuat kelembagaan
  • Memperluas basis dan kesempatan berusaha
  • Membangun koperasi

Banyak usaha besar berawal dari UKM karena memang sebagian besar pelaku bisnis adalah orang-orang yang memulai usahanya dengan berkecimpung di dunia UKM. Mereka merintis usahanya dari UKM dengan modal yang sedikit dan akhirnya dari UKM yang menjanjikan tersebut mereka menjadikan usahanya usaha yang besar dan sukses.

Karena dampak dari kegiatan  UKM membuahkan hasil yang positif, maka pengembangan UKM yang memiliki potensi sangat diperlukan untuk menstabilkan perekonomian Indonesia, peningkatan tenaga kerja, mengembangkan dunia usaha, dan penambahan pendapatan negara dari pajak UKM.
UKM sangat berpengaruh besar terhadap pembangunan perekonomian nasional sebab UKM memberikan kesempatan berusaha untuk para pelaku bisnis atau para pelaku ekonomi, yaitu mereka dapat menciptakan kreasi-kreasi baru untuk memajukan negara dan menjadikan negara yang mandiri serta mewujudkan negara Indonesia sebagai negara dengan berlandaskan ekonomi kerakyatan.

Keberhasilan dari kegiatan UKM tentunya juga memiliki kendala-kendala seperti :

  • Masalah permodalan yang menyulitkan UKM, karena UKM merupakan usaha kecil maka apabila UKM meminjam modal kepada Bank atau lembaga keuangan akan sulit untuk diperoleh hal ini disebabkan karena UKM tidak dapat memenuhi syarat-syarat administratif yang diminta oleh Bank atau lembaga keuangan dan apabila UKM meminjam modal kepada pemilik modal perorangan hanya modal terbatas saja yang diperoleh
  • Masih banyaknya para kreator UKM yang meniru atau memperbanyak kreasi dari para pelaku ekonomi lain
  • Minimnya para kreator yang ada di Indonesia
  • Kurangnya penghargaan terhadap para kreator, artinya kurangnya kesadaran menghargai dari pemerintah maupun masyarakat itu sendiri terhadap kreasi-kreasi yang diciptakan para kreator sehingga para kreator enggan untuk menciptakan hal baru
  • Masalah pemasaran, masih minimnya para UKM yang memanfaatkan teknologi internet dalam hal pemasaran produksi mereka
  • Manajemen UKM yang masih sangat sederhana
  • Terbatasnya akses informasi serta sarana dan prasarana
  • dan lain-lain
Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut dapat diupayakan seperti :

  • Membantu permodalan
  • Meningkatkan promosi atau pemasaran
  • Memperluas kemitraan
  • Perlindungan usaha
  • Mengembangkan sarana dan prasarana
  • dan lain-lain

Sumber : http://diskop.padang.go.id/artikel-tentang-usaha-kecil-dan-menengah/
         



Tidak ada komentar:

Posting Komentar