Pages

Minggu, 16 Juni 2013

[SAP VIII] KETAHANAN NASIONAL




NAMA
IRRIYANTI
NPM
18211536
KELAS
2EA17         

LATAR BELAKANG, TUJUAN NASIONAL, FALSAFAH DAN IDEOLOGI NEGARA


Globalisasi telah menempatkan bangsa dan negara Indonesia pada posisi yang dilematis. Di satu sisi proses globalisasi tersebut telah memberikan kesempatan dan tantangan bagi bangsa dan negara Indonesia untuk dapat hidup bergaul dengan masyarakat internasional lebih baik lagi. Dalam hal ini proses tersebut telah merangsang upaya peningkatan daya saing dan kompetisi bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lain di berbagai aktivitas kehidupan. Di sisi lain, proses globalisasi tersebut telah memberikan tekanan dan beban yang sangat berat bagi bangsa dan negara Indonesia untuk dapat menyesuaikan diri dengan tuntutan-tuntutan masyarakat internasional baru seperti dalam masalah penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), lingkungan hidup, dan lain-lainnya.
Keseluruhan persoalan tersebut, mau tidak mau harus dihadapi dan diselesaikan oleh bangsa Indonesia. Setiap kelalaian dan kegagalan dalam merespon dan menangani persoalan dapat menimbulkan risiko yang serius bagi eksistensi dan keutuhan bangsa dan negara Indonesia. Mengingat skop dan dimensi dari persoalan-persoalan tersebut sangat kompleks dan beragam, maka respon dan cara penanganan yang sistematis, komprehensif-integral serta terencana. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk merespon perubahan dan mengatasi persoalan-persoalan tersebut adalah dengan melakukan pengkajian terhadap masalah-masalah Ketahanan Nasional beserta hal-hal yang terkait dengannya secara lebih objektif dan ilmiah.
Perubahan tersebut dalam banyak hal cukup signifikan, dan bahkan dalam hal tertentu cukup drastis, sehingga menimbulakan persoalan-persoalan baru yang sangat serius dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Maraknya berbagai konflik, baik yang bersifat vertikal maupun bersifat horizontal, akhir-akhir ini merupakan bukti dari adanya persoalan yang muncul akibat perubahan-perubahan dramatis yang dimaksud. Muncul dan berkembangnya gerakan separatis di berbagai daerah, konflik yang berbau SARA serta berbagai tindak kekerasan di pelosok tanah air merupakan contih konkrit dari persoalan-persoalan tersebut dan sangat rentan terhadap disentigrasi bengsa.
Dengan demikian, semangat reformasi harus ditangkap dan diimplementasikan dalam memandang, menyikapi, dan merespon persoalan-persoalan Ketahanan Nasional yang muncul di era reformasi dan globalisasi dewasa ini. Dalam kaitan inilah program studi Ketahanan Nasional merespon hal yang sangat urgent tersebut.

Ketahanan Nasional

"Kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan baik yang datang dari dalam maupun dari luar negeri untuk menjamin identitas, integritas, dan kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasionalnya"
  • Kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan Ketahanan Nasional yang didasari oleh landasan idiil Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan visional wawasan nusantara
  • Ketahanan Nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Latar Belakang Ketahanan Nasional

Sejak proklamasi 17 Agustus 1945, kehidupan bangsa Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri yang dapat membahayakan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesai (NKRI), seperti :

- Agresi Militer Belanda
- Gerakan Separatis : PKI, DI/TII dan lain-lain
Ditinjau dari geopolitik dan geostrategis dengan posisi geografis, potensi sumber daya alam serta jumlah dan kemampuan penduduk, telah menempatkan bangsa Indonesia menjadi ajang persaingan dan perebutan negar-negara besar, sehingga menimbulkan dampak negatif yang dapat membahayakan kelangsungan dan eksistensi negara Indonesia.
Meskipun dihadapkan terhadap tantangan tersebut, NKRI tetap tegak berdiri sebagai suatu bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, hal itu menunjukkan bangsa Indonesia mempunyai keuletan dan kemampuan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, sehingga dapat menghadapu ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan.
Negara Indonesia adalah negara hukum bukan berdasarkan kekuasaan belka, dan kesemuanya ditunjukan untuk menjaga ketertiban seluruh masyarakat Indonesia.
Negara Indonesia adalah negara yang mempunyai UUD 1945 sebagai konstitusinya, dimana sistem pemerintahan negara tertuang didalamnya.
Sehingga kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan Ketahanan Nasional yang didasari oleh Pancasila sebagai landasan idiil.
- UUD 1945 sebagai landasan konstitusional
- Wawasan Nusantara sebagai landasan visional
Untuk itu bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan dari manapun datangnya.

Tujuan Nasional, Falsafah dan Ideologi Negara

Tujuan Nasional menjadi pokok pikiran dalam Ketahanan Nasional karena suatu organisasi, apapun bentuknya, akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah internal dan eksternal dalam proses mencapai tujuan yang telah ditetapkannya. Demikian pula halnya dengan negara dalam mencapai tujuannya. Karena itu, perlu ada kesiapan untuk menghadapi masalah-masalah tersebut.


Falsafah dan Ideologi juga menjadi pokok pikiran. Hal ini tampak dari makna falsafah Pembukaan UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut :

a.   Alinea Pertama menyebutkan : “Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Maknanya : Kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia
b.   Alinea Kedua menyebutkan : “...dan perjuangan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur”. Maknanya : Adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita)
c.   Alinea Ketiga menyebutkan : “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Esa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini Kemerdekaannya”. Maknanya : Bila negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridho Allah yang merupakan dorongan spiritual
d.   Alinea Keempat menyebutkan : “Kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksankan ketertiban dunia yang berdasarkan Kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Alinea ini mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Sumber :
Pendidikan Pancasila, Penerbit Paradigma, Yogyakarta, 2010













Tidak ada komentar:

Posting Komentar