Pages

Senin, 08 Oktober 2012

KOPERASI

NAMA
IRRIYANTI
NPM
18211536
KELAS
2EA17


Macam-macam badan usaha berdasarkan segi hukum antara lain yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Koperasi, dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).Tujuan utama badan usaha adalah mencapai produksi yang maksimal artinya memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dan memperoleh keuntungan. Salah satu badan usaha yang memiliki peranan penting terhadap masyarakat dan memiliki cabang banyak di Indonesia adalah Koperasi.


Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan pada pasal 33 UUD 1945 ayat (1), yang menyatakan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan pasal 1 UU No.25 tahun 1992 tentang pengkoperasian yang menyatakan bahwa “Koperasi adalah badan usaha adalah yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan”.








Prinsip koperasi :

·       Keanggotaannya bersifat sukarela atau terbuka
·       Pengelolaannya dilakukan secara demokratis
·       Pembagian SHU dilakukan secara adil
·       Pemberian balas jasa terbatas modal
·       Kemandirian
 Menurut UU Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari :

a.      Modal sendiri :
-        Simpanan pokok, uang yang dibayarkan anggota ke koperasi saat masuk menjadi anggota
-        Simpanan wajib, uang yang wajib dibayarkan anggota ke koperasi dengan jangka waktu yang ditentukan (1 bulan)
-        Simpanan sukarela, uang yang dibayarkan anggota ke koperasi dengan jangka waktu yang tidak  ditentukan jangka waktunya dan dapat diambil sewaktu-waktu
-        Dana cadangan, uang SHU untuk mengembangkan koperasi
-        Dana hibah, dana dari lembaga lain kepada koperasi
b.     Modal pinjaman : anggota, Bank, lembaga lain yang sah

Koperasi merupakan suatu kegiatan ekonomi yang bersifat sosial atas dasar kekeluargaan dan gotong royong. Koperasi lebih mengutamakan kepentingan anggota, walaupun koperasi lebih mengutamakan kepentingan anggota, tetapi tidaklah mengabaikan dalam memperoleh keuntungan atau laba.Keuntungan atau laba yang diperoleh koperasi di sini sebagian digunakan untuk mengembangkan kegiatan koperasi itu sendiri. Dan sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) lainnya dibagi-bagikan kepada anggota.SHU adalah laba koperasi selama satu tahun buku, yaitu selisih antara penerimaan dan pengeluaran koperasi. Tugas koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota dan membangun perekonomian nasional, yaitu menjadikan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.Tiga komponen utama yang mengendalikan badan usaha koperasi :

Pengurus, yaitu yang menjalankan kegiatan koperasi dan mempertanggungjawabkan kegiatannya dalam rapat anggota.
Tugas pengurus :

·       Mengelola koperasi
·       Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan, dan belanja koperasi
·       Menyelenggarakan rapat anggota
·       Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
Wewenang pengurus :

·    Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
·    Menerima atau menolak anggota baru serta memberhentikan anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar
·   Bertindak dan berupaya bagi kepentingan dan manfaat koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya dan keputusan rapat anggota
Pengawas, yaitu bertugas mengawasi kegiatan pengurus agar tidak menyimpang dari program yang telah direncanakan dalam rapat anggota.
Tugas pengawas :

·       Mengawasi pelaksanaan dan pengelolaan koperasi dan membuat laporan tertulis hasil pengawasan
Wewenang pengawas :

·       Meneliti catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Rapat anggota, yaitu mempunyai kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota menetapkan segala kegiatan koperasi, serta mengangkat dan memberhentikan pengurus dan badan pemeriksa.
Wewenang rapat anggota :

·       Menetapkan anggaran dasar
·       Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus serta pengawas
·       Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus
·       Menetapkan pembagian SHU


 Sumber : Pengetahuan Sosial, EKONOMI SMP kelas VII, ESIS       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar